KERANGKA ACUAN
MUSYAWARAH NASIONAL VII
PERSATUAN PERAWAT GIGI
INDONESIA
13 – 16 Sepetember 2017
PADANG – SUMATERA BARAT
KERANGKA ACUAN
MUNAS VII
Bumi Minang Hotel, 13 – 16
September 2017
A.
Latar Belakang
Pembangunan
nasional pada hakekatnya bertujuan untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya.
Salah satu komponen pembangunan nasional adalah pembangunan kesehatan. Pembangunan
kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam mencapai tujuan itu pemerintah telah
terus menerus berupaya untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan
kesehatan sesuai dengan Visi Kementerian Kesehatan yaitu Masyarakat Sehat Yang
Mandiri dan Berkeadilan. Pelayanan kesehatan yang berorientasi pada community
based dan bersifat promotif dan Preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif
dan rehabilitatif. Tuntutan mendasar sebagai konsekuensi logis dengan adanya
perubahan orientasi ini adalah disamping menekankan bahwa kesehatan merupakan
upaya segenap bangsa, diharapkan tenaga kesehatan mengikuti perubahan tersebut
dengan meningkatkan sikap pengabdian dalam suasana kemitraan yang kondusif,
integratif dan saling mendukung.
Undang Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan telah membuat
tatanan baru dalam kehidupan profesi tenaga kesehatan di Indonesia. Perawat
gigi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1035 tahun 1998 berada pada
kelompok keperawatan bersama dengan bidan dan perawat, pada Undang Undang
Tenaga Kesehatan mengalami perubahan nomenklatur, Perawat gigi saat ini ada
dalam kelompok teknis medis dengan sebutan profesi Terapis Gigi dan Mulut.
Kondisi ini mengharuskan perawat gigi menyiapkan diri dengan berbagai upaya
peningkatan kompetensi serta paket
regulasi profesi.
Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI) merupakan satu satunya organisasi
profesi perawat gigi di Indonesia, didirikan di Ciloto – Jawa Barat pada
tanggal 13 September 1996, memiliki tujuan sebagai
berikut : 1) Memantapkan
persatuan dan kesatuan antar Perawat Gigi ; 2) Meningkatan mutu pendidikan dan
pelayanan keperawatan gigi dalam mencapai derajat kesehatan masyarakat ; 3) Mengembangkan
karir dan prestasi kerja bagi Perawat Gigi sejalan dengan peningkatan
kesejahteraan Perawat Gigi ; 4) Memfasilitasi anggota
dalam memperoleh hak perlindungan hokum ; 5) Meningkatan hubungan
kerjasama dengan organisasi profesi lain, lembaga dan institusi baik di dalam
maupun diluar negeri. Dalam
menghadapi berbagai perubahan tatanan kehidupan profesi perawat gigi, PPGI
menjadi ujung tombak dari perjuangan perawat gigi di Indonesia.
Seiring dengan berakhirnya masa kepengurusan periode tahun 2013 – 2017,
tanggal 13 – 16 September 207 PPGI akan
menyelenggarakan Musyawarah Nasional yang ke tujuh (MUNAS VII) sesuai dengan amanat Anggaran
Dasar PPGI, BAB V, Pasal 15 dan Anggaran Rumah Tangga PPGI BAB III, Pasal 17.
MUNAS merupakan pelaksanaan kedaulatan tertinggi di tingkat nasional dan
paling strategis bagi PPGI dalam menentukan arah organisasi, mengubah Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga (jika diperlukan, sejalan dengan perubahan
nomenklatur menjadi Terapis Gigi dan Mulut), menyusun program-program kerja
terkonstektual, dan memilih pengurus baru DPP PPGI periode 2017-2021.
B.
Tema
Melalui MUNAS
VII PPGI, Perawat Gigi Indonesia Siap Bertransformasi Menjadi Terapis Gigi
& Mulut Yang Mandiri, Profesional dan Berkarya Bagi Peningkatan Derajat
Kesehatan Gigi Masyarakat
C.
Tujuan
1) Menyempurnakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan
atau menetapkan AD/ART Organisasi Profesi dengan nama Terapis Gigi & Mulut
2) Menetapkan Pedoman-pedoman
Pokok organisasi
3) Menetapkan Garis-garis besar
program kerja Dewan Pengurus Pusat
4) Menilai Laporan Pertanggung Jawaban
DPP PPGI Periode 2013 – 2017
5) Memilih dan Melantik Ketua Umum
DPP PPGI Periode 2017 – 2021
D.
Dasar Pelaksanaan
1)
Undang –Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan
2)
Undang-Undang
No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
3)
Undang-Undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan
4)
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
058/Menkes/SK/XII/2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi
5)
AD/ ART Persatuan Perawat Gigi Indonesia
6)
Surat Keputusan Ketua Umum DPP PPGI Nomor 33/SKP-DPP/PPGI/III/2016 tentang Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional VII PPGI
E.
Waktu Pelaksanaan
Hari, tanggal : Rabu – Sabtu / 13 – 16 September
2017
Waktu : terlampir - proposal
Tempat : Bumi Minang
Hotel Padang
Jln. Bundo Kanduang Nomor 20 – 28 Padang
Sumatera Barat - 25118
F.
Susunan Kepanitiaan
Steering Committee :
Organizing Committee
Penanggung Jawab
|
:
|
Ketua Umum DPP
PPGI
|
:
|
Ketua DPD PPGI Provinsi Sumatera Barat
|
|
KETUA
|
:
|
Harisnal, SKM, M.Epid
|
Wakil Ketua I
|
:
|
Fitri Riati, AMKG
|
Wakil Ketua II
|
:
|
Novrialdi, AMKG
|
SEKRETARIS
|
:
|
Yannurdin, SKM, MSc
|
Wakil Sekretaris I
|
:
|
Eldarita, S.SiT, MDSc
|
Wakil Sekretaris II
|
:
|
Linda Widia, SH
|
Bendahara I
|
:
|
Widia, AMKG
|
II
|
:
|
Ramayanti Endra, AMKG, SKM
|
Seksi – seksi
|
||
1. Sekretariat
|
:
|
Vramawita, AMKG (Koord)
Ridho Husni, AMKG
Yose Prima Putra, AMKG, SKM
Ulfa Utami, AMKG
Zeri Rofandila, AMKG
Rosmawaty Rahim, AMKG, SKM
Sukmaida Yakob, AMKG, SKM
Rachmawati,
Yusniwarti, S.Sos
|
2. Acara
|
:
|
Aflinda Yenti, S.SiT, M.Kes
(Koord)
Syukrayati Fajri, AMKG
Nila Yenita, AMKG
Agil Oktara, AMKG
Jasri Gnati, AMKG
Rika Oktari, AMKG
|
3. Kegiatan Ilmiah & Sidang
|
:
|
Nova Herawati, S.Kep.G, M.Kes (Koord)
Gusti Haryati, AMKG
Afrida Desni, AMKG
Murni Yetti Dwi Putri, S.Kep.G
|
4.Akomodasi &
Transporatasi
|
:
|
Khoeron,
AMKG (Koord)
Hilmet
Syam, AMKG
M.
Arif Junaidi, AMKG
|
5. Publikasi & Registrasi
|
:
|
Lely
Suryaningsih, AMKG (Koord)
Datti
Arif, AMKG
Hidayati,
AMKG
Wilda
Hanalia, AMKG
|
6. Perlengkapan
|
:
|
Mardina
Mitra, AMKG (Koord)
Dodi
Irawan, AMKG
Andre
Satria, AMTG
Benita
Nosi, AMKG, SKM
|
7. Dana Usaha
|
:
|
H.
Arif, AMKG (Koord)
Hj.
Risa Ronela, AMKG
Mayarlis
|
G.
Peserta
Acara MUNAS VII
dihadiri oleh :
1.
Pemerhati
Profesi Keperawatan Gigi
2.
Mahasiswa
Keperawatan Gigi se-Indonesia
3.
Para
Akademisi Keperawatan Gigi se-Indonesia
4.
Perawat
Gigi di Indonesia
Dengan
Satuan Kredit Profesi (SKP) DPP PPGI :
SKP
H.
Bentuk
Kegiatan
Pada acara MUNAS VII
PPGI, akan diselenggarakan acara sebagai berikut :
1.
Persidangan
Musyawarah Nasional VII PPGI
2.
Seminar
Nasional
Session Ilmiah:
a.
Sosialisasi
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.020 tahun 2016 oleh Ketua Umum DPP PPGI
2013-2017
b.
Kebijakan
Kementerian Kesehatan Terhadap Pendayagunaan Terapis Gigi & Mulut oleh
Menteri Kesehatan RI
Session Oral Presentasi :
a.
Bidang
Promotif Kesehatan Gigi & Mulut
b.
Bidang
Preventif Kesehatan Gigi & Mulut
c.
Bidang
Kemitraan (Terapis Gigi – Dokter Gigi) di Klinik Gigi
d.
Bidang
Inovatif Teknologi Kesehatan Gigi
Seluruh naskah oral presentasi akan dimasukan dalam
Prosiding (kerjasama dengan FKM Universitas Andalas / Terakreditasi Nasional)
Poster Presentasi – untuk bidang yang sama dengan oral
presentasi.
3.
Gelar
Potensi Produk Khas Sumatera Barat dan Oral Health Terapist Expo
4.
Wisata
Alam dan Kuliner Sumatera Barat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar