Acuan Munas VII

KERANGKA ACUAN

MUSYAWARAH NASIONAL VII
PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA





13 – 16 Sepetember 2017
PADANG – SUMATERA BARAT




KERANGKA ACUAN
MUNAS VII
Bumi Minang Hotel, 13 – 16 September 2017



A.             Latar Belakang

Pembangunan nasional pada hakekatnya bertujuan untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya. Salah satu komponen pembangunan nasional adalah pembangunan kesehatan. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam mencapai tujuan itu pemerintah telah terus menerus berupaya untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan sesuai dengan Visi Kementerian Kesehatan yaitu Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan. Pelayanan kesehatan yang berorientasi pada community based dan bersifat promotif dan Preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif. Tuntutan mendasar sebagai konsekuensi logis dengan adanya perubahan orientasi ini adalah disamping menekankan bahwa kesehatan merupakan upaya segenap bangsa, diharapkan tenaga kesehatan mengikuti perubahan tersebut dengan meningkatkan sikap pengabdian dalam suasana kemitraan yang kondusif, integratif dan saling mendukung.
Undang Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan telah membuat tatanan baru dalam kehidupan profesi tenaga kesehatan di Indonesia. Perawat gigi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1035 tahun 1998 berada pada kelompok keperawatan bersama dengan bidan dan perawat, pada Undang Undang Tenaga Kesehatan mengalami perubahan nomenklatur, Perawat gigi saat ini ada dalam kelompok teknis medis dengan sebutan profesi Terapis Gigi dan Mulut. Kondisi ini mengharuskan perawat gigi menyiapkan diri dengan berbagai upaya peningkatan kompetensi serta  paket regulasi profesi.
Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI) merupakan satu satunya organisasi profesi perawat gigi di Indonesia, didirikan di Ciloto – Jawa Barat pada tanggal 13 September 1996, memiliki tujuan sebagai berikut : 1) Memantapkan persatuan dan kesatuan antar Perawat Gigi ; 2) Meningkatan mutu pendidikan dan pelayanan keperawatan gigi dalam mencapai derajat kesehatan  masyarakat3) Mengembangkan karir dan prestasi kerja bagi Perawat Gigi sejalan dengan peningkatan kesejahteraan Perawat Gigi ; 4) Memfasilitasi anggota dalam memperoleh hak perlindungan hokum ; 5) Meningkatan hubungan kerjasama dengan organisasi profesi lain, lembaga dan institusi baik di dalam maupun diluar negeri. Dalam menghadapi berbagai perubahan tatanan kehidupan profesi perawat gigi, PPGI menjadi ujung tombak dari perjuangan perawat gigi di Indonesia.
Seiring dengan berakhirnya masa kepengurusan periode tahun 2013 – 2017, tanggal 13 – 16 September 207  PPGI akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional yang ke tujuh  (MUNAS VII) sesuai dengan amanat Anggaran Dasar PPGI, BAB V, Pasal 15 dan Anggaran Rumah Tangga PPGI BAB III, Pasal 17.
MUNAS merupakan pelaksanaan kedaulatan tertinggi di tingkat nasional dan paling strategis bagi PPGI dalam menentukan arah organisasi, mengubah Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (jika diperlukan, sejalan dengan perubahan nomenklatur menjadi Terapis Gigi dan Mulut), menyusun program-program kerja terkonstektual, dan memilih pengurus baru DPP PPGI periode 2017-2021.

B.            Tema
Melalui MUNAS VII PPGI, Perawat Gigi Indonesia Siap Bertransformasi Menjadi Terapis Gigi & Mulut Yang Mandiri, Profesional dan Berkarya Bagi Peningkatan Derajat Kesehatan Gigi Masyarakat

C.            Tujuan
1)      Menyempurnakan  Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan atau menetapkan AD/ART Organisasi Profesi dengan nama Terapis Gigi & Mulut
2)      Menetapkan Pedoman-pedoman Pokok organisasi
3)      Menetapkan Garis-garis besar program kerja Dewan Pengurus Pusat
4)      Menilai Laporan Pertanggung Jawaban DPP PPGI Periode 2013 – 2017
5)      Memilih dan Melantik Ketua Umum DPP PPGI Periode 2017 – 2021

D.           Dasar Pelaksanaan
1)        Undang –Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
2)        Undang-Undang No.36 Tahun  2009 Tentang Kesehatan
3)        Undang-Undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
4)        Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 058/Menkes/SK/XII/2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi
5)        AD/ ART Persatuan Perawat Gigi Indonesia
6)        Surat Keputusan Ketua Umum DPP PPGI Nomor 33/SKP-DPP/PPGI/III/2016 tentang Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional VII PPGI

E.            Waktu Pelaksanaan
Hari, tanggal       : Rabu – Sabtu / 13 – 16 September 2017
Waktu                :  terlampir - proposal
Tempat               : Bumi Minang Hotel Padang
                             Jln. Bundo Kanduang Nomor 20 – 28 Padang
                             Sumatera Barat - 25118

F.             Susunan Kepanitiaan

Steering Committee                :

Organizing Committee

Penanggung Jawab
:
Ketua Umum DPP PPGI

:
Ketua DPD PPGI Provinsi Sumatera Barat
KETUA
:
Harisnal, SKM, M.Epid
Wakil Ketua I
:
Fitri Riati, AMKG
Wakil Ketua II
:
Novrialdi, AMKG
SEKRETARIS
:
Yannurdin, SKM, MSc
Wakil Sekretaris I
:
Eldarita, S.SiT, MDSc
Wakil Sekretaris II
:
Linda Widia, SH
Bendahara       I
:
Widia, AMKG
                        II
:
Ramayanti Endra, AMKG, SKM
Seksi – seksi


1.  Sekretariat
:
Vramawita, AMKG (Koord)
Ridho Husni, AMKG
Yose Prima Putra, AMKG, SKM
Ulfa Utami, AMKG
Zeri Rofandila, AMKG
Rosmawaty Rahim, AMKG, SKM
Sukmaida Yakob, AMKG, SKM
Rachmawati,
Yusniwarti, S.Sos
2.  Acara
:
Aflinda Yenti, S.SiT, M.Kes (Koord)
Syukrayati Fajri, AMKG
Nila Yenita, AMKG
Agil Oktara, AMKG
Jasri Gnati, AMKG
Rika Oktari, AMKG
3.  Kegiatan Ilmiah & Sidang
:
Nova Herawati, S.Kep.G, M.Kes (Koord)
Gusti Haryati, AMKG
Afrida Desni, AMKG
Murni Yetti Dwi Putri, S.Kep.G
4.Akomodasi & Transporatasi      
:
Khoeron, AMKG (Koord)
Hilmet Syam, AMKG
M. Arif Junaidi, AMKG
5Publikasi & Registrasi
:
Lely Suryaningsih, AMKG (Koord)
Mevita Dewi, AMKG, SKM
Datti Arif, AMKG
Hidayati, AMKG
Wilda Hanalia, AMKG
6.  Perlengkapan
:
Mardina Mitra, AMKG (Koord)
Dodi Irawan, AMKG
Andre Satria, AMTG
Benita Nosi, AMKG, SKM
7.   Dana Usaha
:
H. Arif, AMKG (Koord)
Hj. Risa Ronela, AMKG
Mayarlis


G.                Peserta
Acara MUNAS VII dihadiri oleh :
1.      Pemerhati Profesi Keperawatan Gigi
2.      Mahasiswa Keperawatan Gigi se-Indonesia
3.      Para Akademisi Keperawatan Gigi se-Indonesia
4.      Perawat Gigi di Indonesia
Dengan Satuan Kredit Profesi (SKP) DPP PPGI :     SKP

H.                Bentuk Kegiatan
Pada acara MUNAS VII PPGI, akan diselenggarakan acara sebagai berikut :
1.      Persidangan Musyawarah Nasional VII PPGI
2.      Seminar Nasional
Session Ilmiah:
a.       Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan RI No.020 tahun 2016 oleh Ketua Umum DPP PPGI 2013-2017
b.      Kebijakan Kementerian Kesehatan Terhadap Pendayagunaan Terapis Gigi & Mulut oleh Menteri Kesehatan RI

Session Oral Presentasi :
a.       Bidang Promotif Kesehatan Gigi & Mulut
b.      Bidang Preventif Kesehatan Gigi & Mulut
c.       Bidang Kemitraan (Terapis Gigi – Dokter Gigi) di Klinik Gigi
d.      Bidang Inovatif Teknologi Kesehatan Gigi
Seluruh naskah oral presentasi akan dimasukan dalam Prosiding (kerjasama dengan FKM Universitas Andalas / Terakreditasi Nasional)
Poster Presentasi – untuk bidang yang sama dengan oral presentasi.
3.      Gelar Potensi Produk Khas Sumatera Barat dan Oral Health Terapist Expo
4.      Wisata Alam dan Kuliner Sumatera Barat








Tidak ada komentar:

Posting Komentar